Tata Cara Penyetoran Bea Meterai

freepik

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 tentang penetapan pemungutan Bea Meterai dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Bea Meterai menjelaskan bahwa pemungut Bea Meterai wajib memungut Bea Meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penyetoran Bea Meterai ke kas negara atas Bea Meterai yang dipungut untuk setiap Masa Pajak wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Penyetoran dilakukan dengan menggunakan:
a. Formulir SSP, sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP, atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 ( empat satu satu enam satu satu) dan kode jenis setoran:

  • 900 (sembilan nol nol) untuk pemungutan dengan membubuhkan Meterai Percetakan
  • 901 (sembilan nol satu) untuk pemungutan apabila pembubuhan Meterai Elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan

b. Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 (empat satu satu enam satu satu) dan kode jenis
setoran 902 (sembilan nol dua) untuk pemungutan dengan membubuhkan Meterai Elektronik. Penyetoran dengan menggunakan Kode Billing ini dilakukan dengan mencantumkan NPWP Distributor yang mendistribusikan Meterai Elektronik kepada Pemungut Bea Meterai di kolom keterangan pada Kode Billing. Sedangkan penyetorannya diperhitungkan sebagai deposit bagi distributor.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait